Legislator Desak Kementerian PUPR Segera Benahi Kerusakan Talud di Desa Hatu Ambon

21-12-2022 / KOMISI V
Anggota Komisi V DPR RI Sudewo saat mengikuti Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi V DPR RI di Kota Ambon Maluku, Senin (19/12/2022). Foto: Bunga/nr

 

Anggota Komisi V DPR RI Sudewo mendesak Kementerian PUPR untuk segera benahi kerusakan pada dinding penahan tanah (talud), tepatnya di ruas Jalan Laha-Wakasihu, Desa Hatu, Maluku Tengah, Maluku. Talud yang berfungsi sebagai pengaman jalan tersebut mengalami kelongsoran akibat abrasi pantai hingga menggerus separuh bahu jalan. Hal ini, menurutnya, sangat berbahaya dan karena itu harus segera diperbaiki sebelum memakan korban maupun membuat terputusnya konektivitas antar wilayah.

 

“Kami Komisi V DPR RI meninjau talud yang longsor akibat dari abrasi pantai sampai memakan separuh jalan. Memang talud tersebut berada di jalan provinsi, tetapi pantai sendiri berada di kewenangan pemerintah pusat, yaitu Kementerian PUPR. Terlebih kerusakan itu kita lihat cukup parah kalau tidak segera ditangani bisa mengancam badan jalan, apalagi jika sampai badan jalannya sampai putus berarti transportasi dan konektivitas antar daerah disitu tidak berjalan,” tegas Sudewo dalam rangka peninjauan Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi V DPR RI di Kota Ambon Maluku, Senin (19/12/2022).

 

Lebih lanjut, Sudewo menekankan bahwa perbaikan kerusakan talud di Desa Hatu ini dapat ditangani oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR atau melaui diskresi Menteri PUPR kepada Direktorat Jenderal Bina Marga. Hal ini diperkuat oleh penetapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Beleid tersebut berisi bahwa pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR memiliki kewenangan bisa menangani jalan kabupaten atau jalan provinsi bila memang jalan daerah tersebut dalam kondisi yang rusak dan merupakan objek vital daerah.

 

“Kementerian PUPR harus bantu atasi hal tersebut. Pendekatannya bisa dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yaitu penanganan pantai tetapi bilamana akan kita tangani dari Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga itu bisa juga meskipun itu jalan provinsi, yaitu melalui diskresi Menteri PUPR. Apalagi saat ini sudah ditetapkan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang jalan sebagai revisi dari UU no. 38 Tahun 2004 bahwa Kementerian PUPR bisa secara langsung menangani jalan kabupaten atau jalan provinsi yang rusak dan merupakan objek atau akses yang penting bagi daerah,” tutur Politisi Partai Gerindra itu. (blf/rdn)

BERITA TERKAIT
Pidato Presiden Sarat Optimisme, Tinggal Menguji Kenyataan di Lapangan
21-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah capaian pemerintah dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI...
Jangan Usik Dana Desa sebagai Jaminan Koperasi Merah Putih
20-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan agar pemerintah tidak menjadikan dana desa sebagai beban dalam pembiayaan...
​Lasarus Pertanyakan Roadmap Koperasi Merah Putih, Ingatkan Peran Desa sebagai Subjek
19-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta- Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan perlunya pemerintah menyusun peta jalan (roadmap) yang jelas dalam pelaksanaan program...
Biaya Transportasi Tinggi, Komisi V Dorong Desain Ulang Integrasi Moda Transportasi
06-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras berpandangan tingginya biaya transportasi yang dialami masyarakat...